Rabu 27 Jul 2022 13:54 WIB

KPK Jawab Tudingan Pengacara Soal Surat Mardani Maming

KPK memastikan penanganan perkara Mardani sesuai aturan hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan pengacara Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW) yang menilai KPK menyembunyikan konfirmasi kehadiran kliennya untuk memberikan keterangan terkait kasusnya. KPK memastikan penanganan perkara yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka Maming secara patut dan sah. Ali menyebut, surat itu sudah diterima pihak Maming.

Baca Juga

"Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir di tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Ali mengatakan, kalau memang benar ada surat yang dikirim pihak pengacara tersangka tersebut, kenapa baru ditanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan katanya akan hadir tanggal 28 Juli 2022. Meski demikian, Ali menegaskan bakal mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK.

Sebab, kata Ali, adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasi seperti halnya di lembaga lain. "Menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," jelasnya.

Bambang Widjojanto memastikan kliennya akan mendatangi Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/7/2022), besok. Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Surat itu berisi permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani Maming. "Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum ala KPK? Tidak transparan dan sangat tidak akuntabel? Padahal, ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Bambang dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani Maning akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022). Bambang menyebut, KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022?" tanya dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement