REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo menjelaskan alasan keputusan menolak gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Menurut dia, pemohon tidak dapat membuktikan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum," kata Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Ddia menjelaskan, status Mardani yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan. Menurut hakim, keberadaan Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui selama persidangan praperadilan berlangsung.
Hakim juga menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi dan permohonannya dinilai tidak beralasan. "Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum (kesimpulan gugatan) yang diajukan Mardani juga," ujar Hendra.
Dalam putusan sidang itu, KPK diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani sebagai tersangka.