REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Mardani Maming melakukan praperadilan. Hal tersebut disampaikan lantaran Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDIP Kaltim) itu mengaku dikriminalisasi terkait status tersangka dan pencekalan.
"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain, silahkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
KPK hingga saat ini belum mengumumkan status dan merinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Mardani Maming. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa kasus dimaksud sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik KPK masih terus fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. KPK mengaku tak ingin terlarut dengan tudingan kriminalisasi yang disampaikan mantan ketua umum BPP HIPMI itu.
Karyoto mengatakan, KPK tidak akan mempublikasikan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. KPK pada saatnya nanti pasti akan menyampaikan kepada publik dengan fakta yang sejelas-jelasnya terkait perkara yang menjerat Mardani Maming.
"Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu. Hukum tidak dengan opini, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menyarankan Maming untuk mengambil praperadilan. Langkah itu dilakukan apabila Mardani memang merasa dikriminalisasi.
Opsi praperadilan lebih baik ketimbang berkoar-koar dikriminalisasi. "Maming dapat tempuh upaya praperadilan jika merasa tidak bersalah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Selerti diketahui, KPK telah meminta imigrasi Kemenkumham untuk mecekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. KPK mengatakan, pencekalan selama enam bulan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).