REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa istri Mardani Mamimg, Erwinda sebagai saksi. Istri mantan bupati Tanah Bumbu itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan alias mangkir.
Selain Erwinda, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tanggal, Nur Fitriani Yoes Rachman. Nama kedua juga mangkir. "Informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Pemeriksaan itu seharusnya dilakukan pada Rabu (13/7/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK mengultimatum agar para saksi koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera dilakukan.
Ali menegaskan, permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan perkara ini. "Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan," katanya.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.
Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6/2022), lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Mardani Maming disebut menerima Rp 89 miliar dari Direktur Utama PT PCN. Penerimaan itu sempat disebut oleh adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).