Kamis 14 Jul 2022 05:01 WIB

KPK Ultimatum Tiga Orang Saksi Dalam Kasus Mardani Maming

Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga orang saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Mereka sedianya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7).

Adapun ketiga saksi dimaksud adalah Direktur PT Permata Abadi Raya Tahun 2013 hingga 2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama PT ATU, PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, Muhammad Baharuddin dan satu orang pihak swasta yakni Andy Cahyadi.

"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," katanya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7) lalu. Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tahun 2010 sampai 2014, Novita Tanudjaja

"Tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," katanya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

PN Jaksel kemudian memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (12/7) itu ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) pekan depan. Hakim PN Jaksel pun mengultimatum dan akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement