Selasa 02 Dec 2025 10:28 WIB

KPK Usut Dugaan Aliran Dana dari Mardani Maming ke PBNU

KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka sejak 2022.

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018 didakwa menerima suap Rp118miliar secara bertahap untuk membantu peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018 didakwa menerima suap Rp118miliar secara bertahap untuk membantu peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan aliran uang dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang juga terpidana kasus dugaan suap dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka sejak 2022.

"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.

Baca Juga

Asep mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal tersebut setelah beredarnya pemberitaan mengenai audit keuangan PBNU yang hasilnya menemukan aliran uang dari Mardani Maming.

"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," katanya.

Menurut dia, apabila benar ada aliran dana dari Mardani Maming kepada PBNU terkait dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka menjadi kewajiban lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan upaya penegakan hukum.

"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK mengumumkan status tersangka dan langsung menahan mantan Bendahara Umum PBNU tersebut. KPK menjelaskan Mardani Maming ditetapkan dan ditahan sebab diduga menerima suap saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, yakni untuk memberikan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

photo
Infografis Jejak Konflik Elite PBNU - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement