Selasa 02 Dec 2025 17:13 WIB

PBNU Bantah Tuduhan Pencucian Uang Kala KPK Mulai Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming

PBNU menilai audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf berbincang sebelum memberikan keterangan usai melakukan silaturahmi alim ulama di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (23/11/2025). Silaturahmi ini membahas sekaligus meminta masukan dari para kiai dan alim ulama di tengah ramainya isu pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf berbincang sebelum memberikan keterangan usai melakukan silaturahmi alim ulama di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (23/11/2025). Silaturahmi ini membahas sekaligus meminta masukan dari para kiai dan alim ulama di tengah ramainya isu pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (2/12/2025) mengeluarkan bantahan resmi atas tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi dan berujung pada ancaman pembubaran PBNU. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca mengatakan, analisis hukum dan fakta menunjukkan bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis," ujar Najib Azca di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Najib menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru. "Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?," kata Najib.

Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Ia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.

"Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," kata Sumantri.

Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum.

PBNU, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.

"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," kata dia.

Secara hukum, kata Sumantri, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkrah dari pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada.

Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan hanyalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan, menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.

 

photo
Infografis Jejak Konflik Elite PBNU - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement