JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim perbuatan dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar belun dapat dibuktikan. Hal tersebut menyusul sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi batal digelar. "Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak, terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Plt...
Berita Lainnya