Kamis 14 Jul 2022 08:20 WIB

KPK: Pidana Lili Belum Bisa Dibuktikan

KPK menilai langkah Dewas untuk tidak melanjutkan sidang etik merupakan sikap yang tepat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim perbuatan dugaan pelanggaran pidana Lili Pintauli Siregar belun dapat dibuktikan. Hal tersebut menyusul sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi batal digelar. "Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak, terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Plt...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement