Senin 11 Jul 2022 23:19 WIB

KPK Imbau Empat Saksi Kasus Mardani Maming Kooperatif

KPK gagal memeriksa empat saksi pada Senin dengan berbagai alasan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Empat saksi sedianya akan diperiksa terkait kasus Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming.

"Senin (11/7/2022), tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi. Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Tim penyidik, kata Ali, segera melakukan penjadwalan ulang terhadap empat saksi tersebut. Mereka adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, Endarto; Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga adik Mardani; Jimmy Budhijanto dari pihak swasta; dan Muhammad Aliansyah sebagai Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020.

"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata dia.

Ali mengatakan, saksi Endarto tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. Sementara Jimmy beralasan isolasi mandiri, Rois beralasan mengikuti proses praperadilan terlebih dahulu, dan Aliansyah tidak hadir tanpa keterangan.

Ia mengatakan, KPK akan segera menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan. Pengumuman itu setelah penyidikan menyatakan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut. Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Selain itu, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Mardani dan Rois Sunandar dalam penyidikan kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement