REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan dengan pemohon praperadilan Mardani Maming karena masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi. Dalam hal ini, KPK sedang menyiapkan bahan jawaban pada persidangan praperadilan pekan depan.
"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Dia mengatakan, sidang praperadilan tersebut seharusnya berlangsung pada Selasa (12/7/2022) kemarin. Akan tetapi, sidang ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan hadir.
Ali menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak menghalangi upaya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bambu tersebut. Menurut Ali, praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka, tidak menyentuh substansi pokok perkara.
"Jadi, tidak menyentuh aspek materiel, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dalam penyidikan oleh KPK," ujar Ali.
Ali mengatakan bahwa penyidikan perkara ini secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai dengan undang-undang. "KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi trigger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," ucap Ali.
Sebelumnya, pada Senin (27/5/2022), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, merasa keberatan atas penundaan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK.
"Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi, persoalan di sini alasannya menunda sidang untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat," kata Bambang dalam persidangan di ruang sidang I PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).