REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti terkait dugaan rasuah yang melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Namun, KPK belum mau terbuka terkait kasus tersebut.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Ali memaparkan, alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, atau terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya. Dia mengatakan, suatu kasus naik ke tahap penyidikan karena kecukupan minimal dua alat bukti.
"Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," katanya.
Mengenai kasus tersebut, KPK hingga kini masih belum terbuka terkait kasus yang dugaan korupsi yang saat ini menjerat Mardani Maming. Namun, KPK mengatakan bahwa kasus yang menjerat Mardani segera dipublikasikan.
Ali mengatakan, konstruksi lengkap perkara dan siapa tersangka dalam kasus itu akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. Dia melanjutkan, hal tersebut sebagaimana kebijakan KPK
"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," katanya.
Sebelumnya, Mardani Maming menuding adanya mafia hukum di Indonesia dan membina negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. Dia mengatakan hal tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan tersebut menyesalkan mengapa publik mengetahui lebih dahulu terkait statusnya itu.
Meski belum mengungkapkan tersangka dalam kasus tersebut, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencekalan terhadap Mardani Maming dan Rois Sunandar. Pencekalan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Mardani Maming sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).