Senin 25 Jul 2022 06:24 WIB

Pemkot Malang akan Gelar Pemutihan Denda Administrasi Pajak 

Kebijakan bebas denda administrasi PBB dan pajak daerah lainnya dimulai 1 Agustus.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Friska Yolandha
Nasabah melakukan pembayaran pajak (ilustrasi). Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan jadwal pemutihan denda administrasi pajak
Foto:

Sebelumnya, Bapenda Kota Malang menggelar Jalan Sehat Gebyar Sadar Pajak 2022 di Balai Kota Malang, Ahad (24/7/2022). Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat atas ketaatan dalam membayar pajak.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, gebyar sadar pajak merupakan acara rutin tahunan Bapenda yang ditujukan untuk memberi penghargaan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebab, pajak yang menjadi pendapatan daerah diperuntukkan kembali untuk masyarakat melalui berbagai macam program pembangunan di Kota Malang.

Selain sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak Kota Malang, kegiatan ini juga dalam rangka memberikan motivasi dan stimulasi kepada masyarakat. Dengan kata lain, agar masyarakat mendapatkan kesadaran dalam kewajiban membayar pajak semakin meningkat, baik literatif dan implementatif. Kemudian diharapkan target pendapatan pajak Kota Malang hingga akhir 2022 dapat terpenuhi.

Pada kesempatan sama, Sutiaji juga menegaskan, membayar pajak itu sebetulnya lahan untuk ibadah dan sedekah. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menganggap yang dipakai itu tidak mempunyai makna. Pasalnya, uang yang dikeluarkan itu untuk beasiswa, guru mengaji, muadzin, marbot masjid, membantu seluruh umat beragama, membangun jalan dan lain-lain.

"Sehingga kalau diniatkan untuk membantu orang lain, insya Allah lebih semangat,” kata pria berkacamata ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement