REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengumumkan jadwal pemutihan denda administrasi pajak. Kegiatan ini termasuk pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, per 1 Agustus nanti akan ada jadwal pemutihan di Kota Malang. Hal ini berarti akan ada kebijakan bebas denda administrasi PBB dan pajak daerah lainnya.
Handi berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu bebas denda selama tiga bulan. Hal ini terutama ditunjukkan bagi masyarakat yang belum membayar PBB atau pajak daerah lainnya. "Ada kesempatan melakukan pembayaran tanpa dikenai denda yakni bulan Agustus, September dan Oktober," ucap Handi dalam kegiatan Jalan Sehat Gebyar Sadar Pajak 2022 di Balai Kota Malang, Ahad (24/7/2022).
Untuk diketahui, pajak daerah menempati porsi 93 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, secara tidak langsung mayoritas pembangunan di Kota Malang mengandalkan sektor pajak. Salah satunya PBB selain pajak BPHTB dan restoran.
Handi tak menampik saat ini secara nominal belum 100 persen. Pihaknya masih memerlukan kurang lebih 50 persen menjelang jatuh tempo. Melihat hal tersebut, maka Handi berharap warga bisa memanfaatkan momen pemutihan denda administrasi pajak.
Sebagai informasi, nilai pajak di semester satu yang telah terkumpul Rp 280 miliar dengan target Rp 566 miliar. Sementara itu, untuk target PBB Tahun 2022 Rp 88 miliar sedangkan yang masuk baru Rp 50 miliar.
Menurut Handi Bapenda Kota Malang akan kembali mengadakan gebyar sadar pajak yang kedua pada akhir Oktober. Kegiatan ini bertujuan sebagai penghargaan dan apresiasi yang sudah melakukan pembayaran PBB dan pajak daerah lainnya.
Bapenda Kota Malang mengharapkan langkah ini dapat membantu pembangunan di Kota Malang terlaksana dan berkelanjutan. Masyarakat harus membayar pajak agar semua aspirasi dan masukan dari bisa terpenuhi. "Karena pajak itu dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat,” katanya.