REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Hampir 20 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (8/7/2022). Puluhan 'barang haram' ini merupakan barang bukti dari tersangka MR, S, dan J yang tertangkap akhir Mei lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Makota, Kompol Danang Yunanto mengungkapkan, tindakan yang dilakukan kali ini ditunjukkan untuk memberantas narkoba secara preventif dan represif. Tindakan represif bisa dilakukan dengan bersinergi bersama BNN.
"Namun untuk tindakan preventif, kita tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Danang pun mengajak seluruh pihak agar bersama-sama mendeteksi lingkungan agar bebas dari narkoba. Seluruh pihak harus berkerja sama untuk berbagi data dan informasi sebagai kunci pemberantasan narkoba. Sebab, Kota Malang merupakan salah satu tempat peredaran dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain.
Sementara itu Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Herianto mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan jenis sabu ini merupakan salah satu cara menciptakan situasi Kamtibmas. Terlebih dalam waktu dekat Kota Malang akan menyambut Hari Raya Idul Adha. Selain BNN Kota Malang, pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Malang Kota, Wakil Wali Kota Malang, Dandim 0833, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Forkopimda lainnya.
Pada sambutannya, Kepala BNN berpendapat jika pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bahu-membahu. Sebab itu, dia mengucapkan selamat atas kerja keras Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk menangkap jaringan-jaringan yang ada di Kota Malang. "Saya berharap kita semua dapat selalu bekerja sama dan saling bahu-membahu untuk memberantas narkoba," ucapnya.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam pemusnahan ini mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan Polresta terhadap memberantas narkoba. Semua usaha ini ditunjukkan guna mewujudkan kota yang Bersih dari narkoba (Bersinar).
Setelah proses pemaparan serta penandatanganan berita acara, barang bukti itu pun dimusnahkan bersama-sama. Barang bukti jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender dengan dicampurkan cairan kimia kemudian dimasukkan ke dalam wadah besar untuk dimusnahkan. Selain itu, juga dimusnahkan kurang lebih sekitar 100 botol miras jenis arak dan miras kadar alkohol lebih dari 40 persen.