Senin 11 Jul 2022 18:39 WIB

Adik Benny Tjokro Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus ASABRI

"Perbuatan terdakwa (Teddy) menimbulkan kerugian yang sangat besar," kata jaksa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada hari ini, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman 18 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada hari ini, jaksa menuntut Teddy dengan hukuman 18 tahun penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Tjokrosapoetro dengan hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Kakak Teddy, yaitu Benny Tjokrosapoetro yang juga terjerat dalam kasus yang sama masih menjalani agenda pemeriksaan saksi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Lenny Sebayang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (11/7/2022). 

Baca Juga

JPU menyatakan, Teddy Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama. Teddy juga diyakini JPU melakukan aksi pencucian uang. 

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Lenny. 

JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan. Ini belum ditambah tuntutan uang pengganti sebesar Rp 20 miliar yang diajukan JPU. Uang pengganti harus dibayar Teddy dalam waktu sebulan seusai vonis berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp 20 miliar dengan memperhitungkan barang bukti," ujar Lenny. 

Selain itu, JPU menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Teddy Tjokro. Di antaranya perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. 

"Perbuatan terdakwa (Teddy) menimbulkan kerugian yang sangat besar," ucap Lenny.

Adapun hal yang meringankan tuntutan ialah banyaknya penyitaan aset yang dilakukan terhadap Teddy Tjokro. 

"Hal-hal yang meringankan, terdapat penyitaan aset yang sangat signifikan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," sebut Lenny.

Diketahui, Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy dituntut bersalah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

 

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement