Kamis 30 Jun 2022 14:32 WIB

Roy Suryo Bawa Lieus Sungkharisma Penuhi Panggilan Polda Soal Stupa Borobudur

Roy mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus meme stupa Borobudur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Politisi Partai Demokrat - Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait laporannya terhadap tiga pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya Pak Pitra Romadoni, mewakili kongres pemuda Indonesia," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga

Sementara itu, Pitra Romadoni mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya membuktikan Roy Suryo adalah korban. Dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya turut membawa perwakilan dari umat Buddha, Lieus Sungkharisma untuk memberikan kesaksian bahwa Roy Suryo tidak bersalah.

"Maka dari itu, kita akan menjelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi serta kita juga akan membawa ahli, dari umat Budha agar ini clear dan terang benderang," terang Pitra.

Dalam perkara ini, laporan Roy Suryo teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022. Namun beberapa hari kemudian, giliran Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait meme tersebut. Tidak tanggung-tanggung ada dua laporan polisi dengan Roy Suryo sebagai terlapor.

Dalam kasus Roy Suryo sebagai terlapor, penyidik telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP pada Selasa (28/6/2022) terhadap dua laporan tersebut. Sehingga dengan demikian laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement