Senin 13 Jun 2022 21:25 WIB

Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol, Dirjen Polpum: Kemendagri Siap Melayani

Penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan parpol.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Foto: Dok Republika
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) kembali menyalurkan bantuan keuangan tahun anggaran 2022 kepada sejumlah partai politik (parpol). Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Bahtiar menyampaikan, Kemendagri siap menjalankan amanat Undang-Undang terkait pelaksanaan bantuan keuangan parpol.

"Pada prinsipnya kami siap melayani," kata Bahtiar dalam acara Ramah Tamah dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat DPP PPP, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Sebagai informasi, penyaluran bantuan keuangan diberikan kepada sembilan parpol berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu 2019, sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1409/PL.01.9-Kpt/06/KPU/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Atas perolehan suara pada pemilu lalu, maka PPP berhak mendapat bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.000 per suara sah. Dengan demikian, total bantuan yang diterima PPP yaitu senilai Rp6.323.147.000. 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, diatur bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat parpol.

Bahtiar menegaskan, Kemendagri dengan didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berupaya untuk terus mendorong kenaikan bantuan keuangan Partai Politik. 

Konsekuensinya, sesuai rekomendasi KPK, kenaikan bantuan keuangan parpol itu harus diiringi dengan komitmen mendukung implementasi pengukuran Standar Integritas Partai Politik guna penataan organisasi dan reformasi organisasi parpol.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Muhamad Arwani Thomafi menjelaskan, anggaran menjadi hal penting dalam kegiatan parpol. Anggaran tersebut untuk merealisasikan beberapa program yang telah dibuat oleh PPP.

Adapun di antara program yang telah dilaksanakan PPP yaitu pengadaan pendidikan politik dari tingkat DPP, DPW, DPC, sampai DPAC, termasuk sekolah politik bagi perempuan. Kemudian anggaran juga dipergunakan untuk penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, dan menjalankan keorganisasian. Selain itu, juga untuk menyelenggarakan program sinergi sosial lewat kegiatan di tingkat daerah seperti kyai kampung.

"Banyak yang ingin kita kerjakan sebagai parpol," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement