Ahad 05 Jun 2022 17:39 WIB

Soal Penganiayaan di Tol, Pakar Hukum: Jangan Ada Kebal Hukum!

Polda Metro Jaya sudah menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra
Foto: Dok Pribadi
Pakar pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra memuji langkah cepat Polda Metro Jaya yang menangkap dua terduga pelaku pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Saat beraksi, keduanya menggunakan mobil berplat nomor RFH yang dikenal sebagai plat pejabat. 

Kasus penganiayaan ini menjadi viral di lini masa warganet sejak kemarin. Sedangkan Polda Metro Jaya sukses menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan itu dalam waktu tak sampai 24 jam. 

Baca Juga

"Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau yang berkuasa melebihi hukum. Sehingga terhadap perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku ini merupakan sikap arogansi karena mental kesombongannya, merasa mumpung punya jabatan penting dan kekuasaan sekaligus menunjukkan ia memiliki rasa malu rendah," kata Azmi kepada Republika.co.id, Ahad (5/6). 

Azmi mengkritisi plat nomor yang digunakan oleh terduga pelaku. Menurutnya, plat nomor itu pantas diusut lebih lanjut oleh kepolisian. Bila terbukti benar, maka ia menyayangkan pejabat yang membiarkan mobilnya digunakan oleh oknum pelaku penganiayaan. 

"Pejabat yang diberikan fasilitas khusus semestinya harus mampu melakukan perubahan pada mentalitasnya, diharapkan dapat menjadi teladan, contoh nyata bagi masyarakat,menjaga integritas, jangan ribut di ruang publik. Apalagi bila yang punya jabatan, semestinya pejabat atau koleganya tersebut harus bijak, mampu menjaga nama baik diri dan institusinya," ujar Azmi. 

Azmi mengingatkan bahwa masyarakat kini makin jenuh jika melihat ada perilaku  pejabat atau koleganya yang menggunakan fasilitas negara, namun tidak mampu mengendalikan diri. Bahkan ada yang sampai melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Dari kejadian ini dapat menjadi pelajaran, kesadaran bagi pejabat publik maupun koleganya untuk tidak mempertontonkan arogansi karena perilaku arogansi ini dapat merusak nilai -nilai kepatutan dalam masyarakat, termasuk berdampak pada pikiran individual menjadi komunal," ucap Azmi. 

Selain itu, Azmi menyinggung yang dituju dalam dunia hukum bukan hanya peraturan, namun juga perilaku dan kultur. Sehingga menurutnya jangan sampai terulang perilaku oknum pejabat yang menunjukkan arogansi dan kekerasan yang tidak terkendali pada rakyat.

"Hal ini akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada pejabat, termasuk dapat memperluas potensi budaya sifat kekerasan di masyarakat," tegas Azmi. 

Sebelumnya viral di media sosial video pemukulan yang dilakukan dua orang pria di ruas Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Sabtu. Dalam video terlihat, korban tersungkur ke jalan setelah mendapatkan pukulan dari salah satu terduga pelaku. Pihak kepolisian belum memberi informasi lanjutan soal identitas terduga pelaku. 

Belum diketahui penyebab keributan yang berujung aksi pemukulan itu. Korban yang diketahui bernama Justin Frederick itu langsung membuat laporan pemukulan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022. Justin merupakan putra Anggota DPR dari fraksi PDIP Indah Kurnia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement