REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate memaparkan langkah pemerintah untuk mencegah kebocoran data. Ia menyebut langkah pencegahan jangka panjang melalui literasi digital, sementara dalam jangka pendek dengan penerapan regulasi.
Johnny menjelaskan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.
“Juga tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan baik, á¹£ehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi," kata Johnny dalam keterangan pers yang dikutip Republika.co.id pada Rabu (1/6/2022).
Johnny menegaskan, PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.
“Kepada PSE baik privat maupun publik ada pendampingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan," ujar Johnny.
Johnny mengingatkan PSE sebagai penanggung jawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan. Kementerian Kominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa di mana letak kebocoran data.
Jika ditemukan kesalahan, maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik. “Kemkominfo sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggung jawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah PSE dan telah memberikan juga sanksi-sanksi, termasuk sanksi administratif,” kata Johnny.
Selain itu, Johnny menyampaikan tujuan lain dari adopsi teknologi enkripsi agar aktivitas di ruang digital tetap produktif, khususnya untuk mencegah terjadinya serangan siber dan kebocoran data. "Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personelnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam PSE yang harus dilakukan secara masif,” kata Johnny.
Di sisi lain, Kementerian Kominfo menyiapkan program literasi digital tingkat dasar melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Adapun pelatihan dilakukan dengan memberikan bekal empat kurikulum dasar, yakni digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
“Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, di samping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat,” ujar Johnny.
Mengenai regulasi, Johnny menegaskan, pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.