REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial (medsos). Sebab, data semacam itu rentan disalahgunakan oleh pihak lain.
Nezar menyebut pemerintah memang telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilar digital safety. Hanya saja, Nezar menekankan upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.
"Kesadaran kita tentang data privacy ini juga penting, enggak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook maupun di Google, maupun di mana pun. Karena apa? Karena banyak juga disalahgunakan," kata Nezar dalam keterangannya yang diterima Republika pada Ahad (27/8/2023).
Nezar menyatakan masyarakat dengan literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui medsos. Menurut dia, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang akibat dari kecerobohan dalam pelindungan data pribadi.
"Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling, dia tahu orang ini pengen cari kerja, pengen apa segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini," ujar Nezar.
Nezar juga mengingatkan teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber. Sumber ini dikhawatirkan berupa data pribadi yang terlanjur disebarkan publik.
"Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making," ujar Nezar.
Oleh karena itu, Nezar meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital. Dari sisi regulasi, Kemenkominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat.
"Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi," ujar Nezar.
Walau demikian, Nezar menyadari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat.
"Namun aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan," ujar Nezar.