Selasa 31 May 2022 05:07 WIB

Alasan Polri tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus suap saat menjadi penyidik KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
AKBP Raden Brotoseno.
Foto:

Raden Brotoseno bebas bersyarat pada 15 Februari 2020. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya pada September 2020 mengatakan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB karena sudah memenuhi peersyaratan administratif dan substantif. 

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan, " kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020). 

Rika menerangkan, ekspirasi awal Brotoseno bebas pada 18 November 2021. Namun, ia mendapatkan potongan tahanan atau remisi sebanyak 13 bulan 25 hari. Ekspirasi sebenarnya Brotoseno adalah pada 29 September 2020.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk  mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018,"  terang Rika.

Rika menambahkan, pembebasan bersyarat yang didapatkan Brotoseno karena yang bersangkutan  tidak terkait PP 99. Sehingga, tidak memerlukan surat keterangan kerja sama untuk mendapatkan remisi. 

Brotoseno merupakan narapidana yang  menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ia ditahan sejak 18 November 2018.  Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritisi mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. ISESS meminta Mabes Polri tegas dalam menyikapi isu ini demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.

 

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto memandang petinggi Polri keliru dalam menindak AKBP Raden Brotoseno. Menurutnya, AKBP Raden Brotoseno pantas dicopot dari kepolisian karena terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan korupsi. 

"Secara umum ini memang menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri. Permisivitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi bila itu menyangkut anggotanya ternyata terbukti di sini," kata Bambang kepada Republika, Selasa (31/5/2022). 

Bambang tak sepakat dengan alasan Polri tetap mempekerjakan AKBP Raden Brotoseno dengan dalih hasil sidang etik terhadap Brotoseno, mempertimbangkan kualitas dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.

"Saya tidak paham standar kualitas dan pribadi yang dimaksud Kadiv Propam," ujar Bambang. 

Bahkan, Bambang meragukan apakah AKBP Brotoseno benar-benar telah menjalani masa hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

"Apakah AKBP B (Brotoseno) benar sudah menjalani hukuman atau tidak seperti keputusan pengadilan? Artinya masyarakat pun juga bisa melihat fakta-fakta yang terjadi," ujar Bambang. 

Oleh karena itu, Bambang mendesak Polri tak lagi bermain retorika bila menyangkut pelanggaran pidana mantan anggotanya. Sebab ia meyakini Polri masih bisa mempekerjakan anggota yang belum pernah terjerat kasus korupsi. 

"Seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," tegas Bambang. 

 

photo
Sanksi Berat Polisi Smackdown Mahasiswa - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement