Senin 23 May 2022 17:23 WIB

Barekrim Boyong Ferrari Indra Kenz Senilai Rp 3,5 M ke Jakarta

Ferrari Calfornia tersebut diangkut dengan kapal laut dari Medan Sumut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, memboyong satu unit mobil senilai Rp 3,5 miliar milik tersangka Indra Kenz ke Mabes Polri di Jakarta, Senin (23/5/2022). Mobil Ferrari Calfornia dengan nomor polisi B 8877 HP tersebut diangkut dengan kapal laut dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, kendaraan sport tersebut diketahui milik Indra Kenz. Selama ini, mobil tersebut dalam status sitaan oleh tim penyidikan di Sumut terkait kasus trading option binnary pada aplikasi Binomo.

Baca Juga

“Mobil tersebut sudah sampai di Mabes Polri untuk dijadikan salah satu alat bukti terkait kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz,” kata Gatot di Mabes Polri, Senin (23/5/2022).

Kata Gatot, mobil berlambang Kuda Jingkrak buatan Italia itu diyakini salah satu hasil dari tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selebgram kaya raya asal Medan itu. “Mobil ini, ditaksir harganya mencapai Rp 3,5 miliar. Ini akan jadi salah satu alat bukti dari tindak pidana yang sedang ditangani,” kata Gatot.

Dengan disitanya mobil tersebut, kata Gatot, tim penyidikan sudah melakukan hal serupa untuk beberapa aset bergerak, maupun tetap milik tersangka Indra Kenz. Selain menyita kendaraan, polisi turut menyita surat-surat kepemilikan properti, uang tunai, serta perhiasan milik Indra Kenz.

Sampai sekarang, tim penyidikan belum mendapatkan angka pasti penaksiran dari seluruh aset sitaan milik Indra Kenz. Sementara dalam pengembangan kasus ini, tim penyidikan sudah menjerat total tujuh orang tersangka. Selain Indra Kenz yang dijadikan tersangka sebagai agregator dan afiliator Binomo di media sosial, tim penyidik juga menjerat tersangka Brian Edgar Nababan si Manajer Binomo.

Tim penyidik juga menangkap Fatarich bersama Wiky Mandara Nurhalin yang diketahui sebagai pemegang akun, serta administrator akun media sosial, dan aplikasi Telegram milik Indra Kenz. Tim penyidik juga menyeret orang-orang dekat Indra Kenz sebagai tersangka. Seperti pacarnya, Vanessa Khong dan calon mertuanya, Rudianto Pei, serta adiknya, Nathania Kesuma.

Beberapa nama dari para tersangka itu, kini dalam tahanan. Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 27 ayat (2), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.

Khusus tersangka Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudianto Pei, serta Nathania Kesuma, juga ditambahkan dengan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 5 atau Pasal 10 UU TPPU 8/2010. Pekan lalu, berkas penyidikan kasus ini, sudah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk disorongkan ke penuntutan di pengadilan.

Tim penuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu mengembalikan berkas penyidikan tersebut ke Bareskrim, lantaran dinilai belum lengkap. Gatot menambahkan, saat ini, tim penyidikan di Dit Tipideksus, dalam proses merespons pengembalian berkas oleh tim penuntutan itu, dengan melengkapi catatan-catatan dari Kejakgung.

“Dalam waktu dekat, tim penyidik akan kembali menyerahkan berkas-berkas perkara tersangka IK (Indra Kenz) ini ke Kejakgung,” kata Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement