REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) mulai melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Taksiran aset yang bakal disita terkait kasus Binomo tersebut mencapai ratusan miliar.
Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, aset ratusan miliar tersebut dalam beragam bentuknya. “Mulai dari mobil mewah seperti Ferrari dan Tesla, dan tanah serta bangunan rumah yang berada di Medan, dan di BSD Tangerang sudah dilakukan sita,” ujar Whisnu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ia mengatakan, aset dalam bentuk lainnya, berupa rekening pada empat bank dan deposita yang nominalnya juga miliaran. “Masih ada beberapa lagi yang akan disita terkait IK (Indra Kenz),” sambung Whisnu.
Namun, dikatakan dia, tim penyidiknya belum dapat memastikan berapa sebenarnya total aset milik Indra Kenz dari hasil penipuan investasi aplikasi Binomo tersebut. Sebab, kata dia, proses penyidikan berjalan, masih terus menghitung arus transaksi keuangan milik pemuda kaya raya asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada angka pasti berapa banyak aset tetap yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang pasti, Whisnu mengatakan, tim penyidiknya masih terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aset-aset, dan arus transaksi keuangan Indra Kenz.
“Mungkin jumlahnya mencapai ratusan miliar. Tetapi belum semua dapat disita. Dan kami terus meminta audit dari PPATK untuk melacak dan merekapitulasi semuanya,” terang Whisnu.
Indra Kenz adalah salah satu tersangka dari pengungkapan dan penyidikan dugaan penipuan investasi ilegal via aplikasi Binomo. Penyidikan yang dilakukan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga menetapkan tersangka pada kasus serupa terhadap Doni Salmanan alias King Salmanan, afiliator asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) terkait aplikasi investasi ilegal Quotex. Indra Kenz dan Doni Salmanan kini berada dalam tahanan.
Keduanya dituding melakukan praktik penipuan, perjudian online, penyebaran kabar bohong atau hoax, dan juga TPPU via konten media sosial (medsos) dan YouTube. Keduanya pun disangkakan dengan pasal yang sama. Yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, Pasal 378 dan Pasal 55 KUH Pidana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.
Total Rp 1,5 triliun
Hari ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga bertemu dengan PPATK terkait aset para tersangka kasus investasi ilegal tersebut. Agus mengatakan, aset para tersangka yang telah disita Polri sudah mencapai Rp 1,5 triliun.
"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Agus dalam konferensi pers bersama PPATK, Kamis, (10/3/2022).
Agus menegaskan, penyitaan dilakukan kepada semua aset yang diduga berasal dari kejahatan investasi ilegal. Walau begitu, ia enggan memberi informasi detail soal identitas tersangka dan jenis aset yang mengalami penyitaan.
"Bapak Kapolri mendapat arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” ujar Agus.
Agus menyampaikan, kasus-kasus tersebut dilakukan dengan banyak modus operasi dan model kejahatan ekonomi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait investasi ilegal.
"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," kata Agus.