Kamis 10 Mar 2022 15:13 WIB

Polri Sita Aset Rp 1,5 Triliun Buntut Kasus Investasi Ilegal

Penyitaan dilakukan terhadap semua aset yang diduga berasal dari kejahatan investasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto (kiri).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset para tersangka kasus investasi ilegal yang disita Polri hingga saat ini sudah mencapai Rp1,5 triliun. Polri berkomitmen terus menjerat mereka yang merugikan publik dalam kasus investasi ilegal.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama PPATK pada Kamis, (10/3).

Baca Juga

Agus menegaskan, penyitaan dilakukan kepada semua aset yang diduga berasal dari kejahatan investasi ilegal. Walau begitu, ia enggan memberi informasi detail soal identitas tersangka dan jenis aset yang mengalami penyitaan.

"Bapak Kapolri mendapat arahan dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap investasi di sektor jasa keuangan yang berpotensi munculnya skema ponzi, investasi bodong, penipuan investasi, dan ragam model kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” ujar Agus.

Agus menyampaikan, kasus-kasus tersebut dilakukan dengan banyak modus operasi dan model kejahatan ekonomi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terkait investasi ilegal.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," kata Agus.

Sebelumnya, Bareskrim memberangkatkan tim ke Medan, Sumatra Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset-aset berharga milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri mencatat aset belasan miliar rupiah milik Indra Kenz itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.

Berikutnya, Doni Salmanan yang disebut crazy rich asal Bandung yang sudah mendekam di kantor polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz. Doni Salmanan memakai aplikasi trading di Quotex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement