REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut Indra Kesuma alias Indra Kenz berupaya menyembunyikan asetnya dalam bentuk kripto. Beruntung pihak kepolisian dapat mengendus rencana Indra Kenz tersebut.
"Di kripto kita sudah berkomunikasi marketplace Indodux Dana, di sana sekitar Rp 200 juta. Kita sudah berkomunikasi salah satu payment gateway, kita bantuan PPATK ada beberapa dana di luar negeri kita masih tracing," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Menurut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan. Kata dia, untuk aset yang sudah disita kurang lebih Rp 55 miliar. Namun penyidik tidak berhenti disini, tapi terus mengembangkan tersangka lainnya yang diduga masih ada dan masih belum ditangkap.
"Iya itu salah satu upayanya (menyembunyikan di kripto) semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," ungkap Whisnu.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Adapun sejumlah alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tegas Ramadhan.