Sabtu 14 May 2022 15:51 WIB

Komisi II DPR-KPU-Pemerintah Sepaham Soal Anggaran Pemilu 2024 Rp 76 Triliun

Anggaran Pemilu 20224 akan dialokasikan dari APBN 2022, 2023, dan 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan sejumlah kesepahaman dari hasil konsinyering antara pihaknya bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.

"Anggaran Pemilu 2024 yang InsyaAllah dapat dipersetujui sebesar Rp 76 triliun, yang akan dialokasikan mulai dari APBN 2022, 2023, dan 2024," ujar Rifqi lewat keterangannya, Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga

Selain itu, ada kesepahaman terkait masa kampanye yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 90 hari. Namun, seluruh fraksi di Komisi II mengusulkan agar dipersingkat menjadi 75 hari dengan berbagai pertimbangan.

"Dengan catatan penting, pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Rifqi.

Komisi II juga meminta kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk segera menyusun kodefikasi hukum acara pemilu. Hal ini tak hanya akan melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung (MA) dan MAhkamah Konstitusi (MK).

"Termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodefikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik," ujar Rifqi

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa hasil konsinyering tersebut belum merupakan keputusan resmi antara Komisi II, penyelenggara Pemilu 2024, dan pemerintah. Konsinyering merupakan forum tak formal untuk menyamakan pandangan terkait kontestasi mendatang.

"Konsinyering ini juga bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. Nanti keputusan resminya akan diambil dalam rapat dengar pendapat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement