Kamis 12 May 2022 17:56 WIB

Anggota DPR Harap Aturan Turunan UU TPKS Cepat Diselesaikan

Wakil Ketua Baleg DPR berharap aturan turunan UU TPKS bisa cepat diselesaikan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya berharap aturan turunan UU TPKS bisa cepat diselesaikan.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya berharap aturan turunan UU TPKS bisa cepat diselesaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyambut gembira ditekennya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden Joko Widodo. Ia berharap, pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan dari undang-undang tersebut.

"Nah hal yang menjadi turunan harus segera diselesaikan. Kan ada empat Perpres dan empat PP. Itu harus ya secapatnya bisa diselesaikan," ujar Willy.

Baca Juga

"Habis itu bagaimana sinergisitas. Kita tentu berharap direktorat perempuan dan anak oleh Polri itu bisa segera dibentuk," sambungnya.

Ia menjelaskan, UU TPKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan. Karena undang-undang tersebut adalah aturan yang berpihak kepada korban.

"Memberikan perlindungan yang optimal kepada para korban. Karena ini UU yang memiliki perspektif korban dan berpihak kepada korban," ujar Ketua panitia kerja RUU TPKS itu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU TPKS yang berisi 93 pasal resmi diundangkan seusai ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement