Selasa 03 May 2022 09:09 WIB

UU TPKS Disahkan, Maju Perempuan Indonesia Kawal RUU KUHP

MPI mengatakan pengesahan UU TPKS harus diikuti dengan pengesahan RUU KUHP

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah aktivis perempuan bersorak saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah aktivis perempuan bersorak saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyampaikan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Meski demikian, persetujuan DPR terhadap RUU TPKS untuk menjadi undang-undang harus diikuti dengan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasalnya, RUU TPKS belum mengatur norma perkosaan dan aborsi paksa. "Pengaturan kedua norma tersebut dalam RUU KUHP hendaklah mengoreksi kekurangan yang terdapat dalam KUHP yang selama ini kerapkali membuat korban sulit mengakses keadilan," ujar Koordinator MPI Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co,id.

Dia melanjutkan, dalam kasus pemaksaan aborsi seringkali terjadi kriminalisasi terhadap korban yang seharusnya dilindungi. Demikian pula korban perkosaan yang rentan dijerat sebagai pelaku tindak pidana lain terkait kesusilaan ketika mengalami kesulitan dalam pembuktian.

MPI berharap, segala peristiwa kekerasan seksual tidak lagi berulang, korban serta keluarganya terpulihkan, masyarakat hingga negara melindungi korban dan keluarga korban, serta sekaligus mendidik pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Selain itu, UU TPKS diharapkan menjadi instrumen hukum yang membuat negara hadir sepenuhnya untuk menggerakkan semua komponen bangsa agar bersama-sama mencegah kekerasan seksual dan menghapuskan segala rintangan yang dialami korban kekerasan seksual.

"Melalui UU ini, seluruh rakyat Indonesia agar membangun dukungan terhadap korban untuk pulih dan membangun mekanisme pencegahan yang sistemik agar pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak bermunculan di lingkungan manapun," kata Lena.

Di samping itu, MPI juga akan terus mengawal proses legislasi terhadap aturan turunan UU TPKS yang terdiri dari enam peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden sebagai peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini. MPI berkomitmen akan memastikan penegakan UU TPKS ini mengurai berbagai hambatan yang selama ini dihadapi korban dalam mengakses hak atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

"Pengesahan RUU TPKS hari ini semoga membuka jalan yang memulihkan korban setelah penantian panjang dan berliku yang selama ini dilalui korban untuk mengakses keadilan dan pemulihan," ucap Lena.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement