Kamis 30 Oct 2025 20:59 WIB

Arah Kebijakan Hukum Dinilai Makin Perkuat Dominasi Militer

Terdapat persoalan struktural berbasis gender dalam institusi militer.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan, menyoroti sejumlah hambatan serius dalam proses hukum, peradilan militer. Arah kebijakan hukum semakin memperkuat dominasi militer. 

Hal ini disampaikan Uli dalam diskusi publik bertajuk “Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Ketidakadilan Peradilan Militer dari Medan Hingga Papua”, di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Diskusi diselenggarakan Imparsial, Centra Initiative dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Dalam siaran persnya disebutkan, Uli Arta mengatakan, hambatan terkait dengan tidak tersedianya ruang pelayanan khusus bagi korban di peradilan militer, penggunaan KUHAP alih-alih hukum acara khusus sesuai UU TPKS, pembuktian yang sulit termasuk keterbatasan penggunaan visum, serta proses yang tertutup dan sulit diakses oleh pendamping hukum. 

Selain itu, menurut Uli, terdapat kecenderungan penyelesaian perkara melalui mediasi yang merugikan korban. Ia menegaskan bahwa terdapat persoalan struktural berbasis gender dalam institusi militer, mulai dari ketimpangan relasi kuasa hingga minimnya pelibatan lembaga layanan korban. 

Uli juga menilai arah kebijakan hukum semakin memperkuat dominasi militer. Ini terlihat dari wacana revisi UU TNI yang memperluas keterlibatan militer di ranah sipil, pengaturan koneksitas dalam RKUHAP, serta tidak diterapkannya pasal-pasal khusus, seperti UU TPKS dan UU PKDRT dalam peradilan militer

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement