REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komnas HAM memperketat mekanisme penyaringan dan pengujian. Hal ini menyusul adanya sejumlah ASN dan anggota Polri yang mendaftarkan diri, salah satunya Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui, pendaftaran calon Komisioner Komnas HAM memang terbuka bagi yang memenuhi syarat, termasuk anggota Polri. Namun polisi yang lolos sebagai anggota Komnas HAM nantinya harus sudah menanggalkan jabatannya.
"IPW mengingatkan, tim seleksi komisioner Komnas HAM 2022-2027 harus ketat dalam menguji para calon khususnya kompetensi dan sikap calon terkait standar-standar HAM Internasional maupun aturan HAM sebagai hukum positip Indonesia," kata Sugeng kepada Republika.co.id, Ahad (24/4/2022).
Sugeng meminta para calon anggota Komnas HAM yang berasal dari Polri dan pemerintah, perlu ditanyai sikapnya atas regulasi daerah yang bersifat diskriminatif. Regulasi tersebut, lanjut Sugeng, menimbulkan efek menghambat, melarang, dan menghalangi atas hak kebebasan beragama serta berkeyakinan.
"Karena dalam praktiknya banyak regulasi daerah yang diskriminatif akan tetapi justru polisi, TNI dijadikan alat tekan oleh pemerintah daerah," ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng meminta pansel mewaspadai calon anggota Komnas HAM yang menjadi 'titipan'. Sebab ia meyakini orang 'titipan' itu berpeluang menghambat penegakkan HAM di Tanah Air.
"Walaupun tidak ada perintah dari institusi Polri, keberadaan calon dari Polri berpotensi sebagai titipan yang bila lolos seleksi tetapi tidak memenuhi kompetensi dan pro HAM maka akan menghambat penegakan kerja HAM di Indonesia," ucap Sugeng.
Diketahui, Pansel Calon Anggota Komnas HAM sudah meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi. Mereka yang lolos merupakan hasil penyaringan 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.