Senin 26 Sep 2022 13:29 WIB

IPW Batal Hadir Sidang MKD karena Dilarang Masuk Lewat Gerbang DPR

IPW merasa terdiskriminasi karena tidak boleh masuk lewat pintu gerbang DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan alasan dirinya batal hadiri undangan sidang MKD DPR RI hari ini terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan. Dirinya merasa ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.

"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng dalam keterangannya,  Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Sugeng mengatakan, komunikasi dirinya dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir pada 26 September 2022 pukul 10.40 WIB.

"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022)," ucapnya.

 

Namun, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Sugeng mengatakan, padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Sugeng sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.

Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar membantah ada diskrimnasi. Indra mengatakan, pintu utama DPR boleh dilewati oleh tamu yang sudah terkonfirmasi.

"Untuk ketertiban lingkungan mekanisme tamu DPR harus melalui visitor management system kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu. Jadi, intinya bukan diskriminasi, tapi memang semua tamu harus terdata," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement