REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tergabung dalam panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyoroti sikap pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kedua kementerian tidak satu suara dalam pembahasan revisi tersebut, khususnya mengenai Pasal 85 yang mengatur ihwal kewenangan pengundangan.
"Seharusnya sikap seperti ini tidak muncul di ruang seperti ini. Jadi lebih baik kalau saya sarankan ini diskors lagi, kita ngobrol lagi membuka ruang," ujar Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi dalam rapat Panja revisi UU PPP dengan pemerintah, Rabu (13/4/2022).
Kewenangan terkait pengundangan terdapat di daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 64 dan 65 dalam Pasal 85. Dua DIM tersebut merupakan usulan pemerintah, di mana pada DIM 64 yang merupakan Pasal 85 Ayat 1 menjelaskan, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Sementara dalam DIM 65 yang merupakan PAsal 85 Ayat 2 berbunyi, "Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."
Namun, Kemenkumham keberatan dengan DIM yang memuat pasal tersebut. Padahal, DIM tersebut disusun oleh pemerintah yang kemudian diserahkan kepada Baleg pada beberapa hari yang lalu. "Sekretariat Negara tidak punya sama sekali tugas dan fungsi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena pengundangan merupakan tahapan dan di Setneg pun tidak ada nomenklatur perancangan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.
Menurut Wakil Ketua Baleg Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, sikap dua kementerian dalam pembahasan revisi UU PPP sangat memalukan. Mengingat DIM tersebut seharusnya disusun bersama oleh pemerintah.
"Pemerintah ini memalukan. Bagi saya, diselesaikan saja di pemerintah jangan jadikan DPR sebagai fasilitator dalam keributan ini, ini menjadi pembelajaran bagi kita, harusnya Pemerintah bisa satu suara," ujar Willy.
Diketahui, Menkumham berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan berwenang melakukan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman. Ia telah menerima telepon dari Mensesneg Pratikno hari ini dan tetap bersikukuh DIM 64 dipertahankan.
Klaim yang sama juga disampaikan oleh Lydia, bahwa Pratikno telah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo agar pengundangan menjadi ranah Setneg. "Berulang-ulang kali mengkonfirmasi pada Pak Mensesneg dan Pak Mensesneg sesuai arahan Pak Presiden itu DIM pemerintah dipertahankan," ujar Lydia.