REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir, Selasa (8/2/2022).
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya pihak yang tak menyetujui revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu alasannya, pembahasan RUU tersebut dilakukan tergesa-gesa dan minim aspirasi dari publik.
"Kami Fraksi PKS meminta pendalaman lebih lanjut agar dapat dibahas lebih mendalam dan tidak tergesa-gesa terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Bukhori Yusuf dalam rapat paripurna.
Terdapat 15 poin yang akan direvisi dalam UU PPP. Beberapa poin di antaranya adalah memasukkan pengertian omnibus law sebagai metode pembentukan perundang-undangan. Pengertiannya akan dimasukkan dalam Pasal 1 dalam RUU PPP tersebut.
Adapun pengertian omnibus law adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan, dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
"Dua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU. Tiga, perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi oleh DPR dan Pemerintah," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno RUU PPP.
Poin keempat adalah perubahan Bab IV RUU dengan menambahkan bagian baru dengan jµdul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus'. Lima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi dan dari gubernur. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Tujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1a) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus," ujar Baidowi.