Selasa 08 Feb 2022 14:47 WIB

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513

Dua kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, tak laik pakai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memberi persetujuan terkait penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2).

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada kepada peserta rapat.

Baca Juga

"Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono menyebutkan, berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR pada 13 Januari 2022, Komisi I DPR ditugasi untuk membahas persetujuan penjualan dua kapal perang milik Indonesia tersebut. Komisi I DPR RI menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 27 Januari 2022.

“Setelah mendengarkan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anton.

Pada rapat kerja 27 Januari lalu, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini. "Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden, sangat hati-hati," tutur Prabowo.

Menurut dia, dua kapal perang Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 umurnya sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. Keduanya adalah kapal buatan Korea tahun 1980.

Mantan danjen Kopassus ini menuturkan hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi karena banyak pipa yang keropos. Bahkan, kondisi permesinan, kelistrikan, dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga kerusakan tersebut tidak efisien untuk bisa diperbaiki.

Nilai taksirannya limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar. Sementara KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelang sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,90 miliar. "Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," tutur Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement