Selasa 08 Feb 2022 14:44 WIB

Kemendag: Distributor tak Boleh Tolak Retur Minyak Goreng Pedagang!

Kemendag akui mekanisme retur minyak goreng cukup lama.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pedagang menunjukan minyak goreng yang dijual di lapaknya di pasar tradisional (ilustrasi). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para perusahaan distributor minyak goreng untuk tidak menolak pengajuan retur dari pedagang pasar tradisional.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Seorang pedagang menunjukan minyak goreng yang dijual di lapaknya di pasar tradisional (ilustrasi). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para perusahaan distributor minyak goreng untuk tidak menolak pengajuan retur dari pedagang pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para perusahaan distributor minyak goreng untuk tidak menolak pengajuan retur dari pedagang pasar tradisional. Kemendag pun meminta pedagang pasar untuk dapat melaporkan jika terdapat distributor nakal yang tidak mau menyalurkan pasokan minyak goreng baru dengan harga murah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, kewajiban itu berlaku untuk para distributor yang memang sudah memiliki stok minyak goreng baru dengan harga murah. "Distributor yang sudah punya stok baru dengan harga murah jangan paksa pedagang habiskan dulu stok lama yang mahal. Kalau (pedagang) temukan distributor yang begitu, laporkan," kata Oke dalam Dialog Pelayanan Publik Ombudsman, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga

Di satu sisi, Oke pun meminta pedagang untuk memaklumi jika mekanisme retur minyak goreng cukup lama. Karenanya, pemerintah pun memaklumi jika pedagang pasar masih menjual minyak goreng dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET).

Lebih lanjut, Oke mengatakan Kemendag masih berpikir positif terkait terlambatnya distribusi minyak goreng dengan harga baru. Pasalnya, diakui proses distribusi minyak goreng memang mengalami gangguan sehingga praktik penimbunan pun tidak mungkin terjadi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan dengan pola kontrol sosial. Pedagang kecil yang menjual minyak goreng dengan mahal belum kami lakukan tindakan tegas. Tapi, kalau ritel modern menjual di atas HET, kami tindak," katanya.

Dirinya sekaligus menjawab kritik publik yang menilai kebijakan  minyak goreng terburu-buru sehingga menimbulkan masalah dalam distribusi. Menurut dia, Kemendag memilih untuk langsung menetapkan kebijakan ketimbang memberikan waktu transisi pada pelaku usaha.

"Kalau dikasih waktu nanti tawar-menawar malah tidak jadi. Padahal masyarakat tidak bisa menunggu. Apalagi, pasokan minyak goreng ini tidak dikuasai pemerintah. Jadi kebijakan yang harus keluar lebih dulu," kata Oke.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement