REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) selesai dibahas pekan depan. "Insya Allah pembahasan revisi UU PPP pada pekan depan sudah selesai. Kami usahakan itu," kata Willy di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia mengatakan target tersebut sangat rasional karena tidak banyak daftar inventarisir masalah (DIM) yang akan dibahas dalam revisi UU PPP. Menurutnya, mayoritas DIM tidak berubah. Sehingga hanya ada 81 DIM yang akan dibahas Baleg DPR bersama pemerintah.
"Tidak banyak substansi yang berubah, sehingga diusahakan sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang, RUU PPP sudah selesai," ujarnya.
Dia mengatakan Baleg DPR sudah membentuk panitia kerja (panja) yang akan secara rinci membahas RUU PPP bersama dengan pemerintah. Panja tersebut akan mulai menggelar rapat kerja (raker) pada Jumat (8/4/2022) dan Sabtu (9/4/2022).
Dalam raker bersama pemerintah, RUU PPP merupakan usul inisiatif Baleg DPR dan memiliki 15 ketentuan perubahan yang akan dibahas bersama. "RUU PPP pada pokoknya terdiri atas dua pasal perubahan. Pasal satu memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP. Pasal dua memuat satu ketentuan yang mengatur mengenai keberlakuan undang-undang dan perintah pengundangannya," ujarnya.
Dalam raker tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah mengajukan 362 DIM dalam revisi UU PPP. Airlangga berharap RUU PPP segara dibahas bersama Baleg DPR. Sebanyak 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM yang diusulkan untuk dihapus.