REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pada Selasa (5/4). Dalam sidang terungkap Benny ternyata memiliki tambang yang rencananya beroperasi di Kalimantan.
Saksi Wiwi Abdul Rahman yang berstatus sebagai direktur utama PT Hanson Coal Energy hadir dalam persidangan kali ini. Ia bergabung di perusahaan itu sejak berdirinya pada 2004. Wiwi menjadi petinggi di perusahaan tersebut atas perintah Bentjok.
"Saya awalnya karyawan pak Benny. Saya wakili Pak Benny selaku kuasa ke notaris untuk jadi direktur diminta Pak Benny," kata Wiwi dalam persidangan itu.
Wiwi menjelaskan, PT Hanson Coal Energy bergerak di bidang usaha tambang batu bara. Perusahaan itu, lanjut Wiwi, sempat mengurus perizinan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, proses penambangan belum berlangsung hingga saat ini.
"Sudah ada izin produksi yang disetujui Pemkab Murung Raya Kalteng. Tapi lahan yang akan digunakan untuk eksplorasi belum dibebaskan," ujar Wiwi.
Wiwi mengungkapkan potensi tambang di lahan yang dibidik oleh PT Hanson Coal Energy tak main-main. Hal ini berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan pada 2006.
"Di sana ada potensi batu bara 11 juta metrik ton," kata Wiwi.
Wiwi menyebut PT Hanson Coal Energy sebenarnya mempunyai IUP hingga 2034. Namun, penambangan belum dilakukan karena kendala sebagian lahan tambang ternyata masuk kategori hutan lindung. Menurutnya, proses pengurusan perizinan kian sulit dilakukan pascaperubahan UU Minerba.
"Area eksplorasi sudah ada. Tapi di area itu ada hutan lindung jadi batal. Mau ganti wilayah (tambang) sampai sekarang belum dapat izin lagi. Jadi, belum berjalan tambangnya," kata Wiwi.
Wiwi juga menyampaikan kendala lainnya adalah PT Hanson Coal Energy masih minim jam terbang di dunia tambang.
"Kami belum ada banyak pengalaman juga dalam bisnis tambang," ujar Wiwi.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro belum dijatuhi tuntutan dalam kasus korupsi PT Asabri. Namun, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Benny tak sendirian dalam menjalankan tindak pidananya. Heru Hidayat yang bersekongkol dengan Benny diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut majelis hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Padahal, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan kepada pihak internal PT ASABRI, yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun) dan Bachtiar Effendi (15 tahun).
Namun, majelis hakim memang menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta, yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun). Sedangkan adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro baru saja menjalani sidang perdana dalam perkara serupa pada Selasa (15/3).