Kamis 31 Mar 2022 09:27 WIB

Sekuritas tak Berhubungan Langsung dengan Teddy Tjokro dalam Kasus Korupsi PT Asabri

JPU menghadirkan 11 saksi yang berasal dari beberapa pihak sekuritas

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (30/3) di PN Jakpus.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Sebanyak 11 orang saksi hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (30/3) di PN Jakpus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Rabu (30/3/2022). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi yang berasal dari beberapa pihak sekuritas.

Karyawan PT Anugerah Sekuritas, Alamsyah, dalam kesaksiannya di persidangan mengaku tak pernah berhubungan langsung dengan Teddy. Pasalnya, pemesanan dilakukan oleh orang lain.

Baca Juga

"Selama ini mengenai hubungan pemesanan dilakukan melalui Lisa Anastasia, bukan secara langsung dari Terdakwa," kata Alamsyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Hal senada diutarakan pegawai sekuritas lain yang menjadi saksi. Susanti Natalia selaku karyawan PT Korindo Sekuritas Indonesia menyebut tak pernah menerima pemesanan saham langsung dari Teddy. Sebab, pesanan dilakukan oleh Lisa. Lisa merupakan staf Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

"Selama ini order saham dengan akun terdakwa, saya dapati melalui Lisa Anastasia," ujar Susanti.

Saat mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk memberikan tanggapan, Teddy juga mengatakan tak pernah melakukan transaksi pembelian saham secara langsung. Bahkan, ia mengaku tak tahu soal transaksi itu. "Saya tidak tahu transaksi atas nama saya sendiri," ucap Teddy.

Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement