Senin 28 Mar 2022 17:55 WIB

Satgas Pangan Polri akan Koordinasi dengan KPPU atas Bukti Baru Mafia Minyak Goreng

Hasil investigasi dari KPPU merupakan temuan baru mengenai persoalan minyak goreng.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
 Kantong minyak goreng di rak supermarket (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Kantong minyak goreng di rak supermarket (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Mabes Polri akan secepatnya berkoordinasi dengan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait temuan bukti dugaan praktik kartel dan mafia minyak goreng. Kepala Satgas Pangan, Irjen Helmy Santika mengatakan, hasil investigasi dari KPPU merupakan temuan baru mengenai persoalan minyak goreng, yang patut dipelajari untuk proses penegakan hukum lanjutan.

“Satgas Pangan Polri akan berkordinasi dengan KPPU untuk mempelajari temuan bukti-bukti tersebut,” kata Helmy kepada Republika.co.id, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, timnya di Satgas Pangan memang belum menerima hasil resmi investigasi KPPU tersebut. Akan tetapi, jika lembaga pengawas perdagangan tersebut menemukan bukti-bukti kuat atas dugaan pelanggaran hukum menyangkut minyak goreng, kordinasi akan diperluas melibatan tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Tipideksus) Polri.

“Saya akan sampaikan temuan itu ke penyidik Dir Eksus Bareskrim untuk itu,” ujar dia.

Sebelumnya, KPPU mengumumkan menemukan bukti baru terkait dugaan praktik mafia dan kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng di masyarakat. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean dalam pernyataan resminya menyampaikan, adanya dugaan pelanggaran dalam penjualan dan distribusi nasional minyak goreng di pasaran yang dilakukan para pengusaha.

Dalam temuannya, KPPU, kata Gopprera menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf C Undang-undang (UU) 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopolis dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kata dia, pelanggaran terkait pasal-pasal tersebut menyangkut soal penetapan harga sepihak, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan sepiahk peredaran barang dan jasa. Gopprera memastikan, dari temuan tersebut, KPPU akan menindaklanjuti ke ranah hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement