REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI AL I Belawan menangkap satu kapal tanker MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu (4/5/2022), lalu. Minyak goreng ini diduga akan dikirim ke luar negeri.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan, kapal berbendera Singapura tersebut mengangkut sebanyak 436 kontainer yang 34 kontainer di antaranya memuat RBD Palm Olein. Kapal ini berlayar dengan tujuan pelabuhan bongkar Port Klang Malaysia, Singapura, dan Thailand.
"Pengamanan ratusan kontainer ini sebagai bentuk tindakan tegas TNI AL dalam menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo yang telah disampaikan pada tanggal 21 April 2022 untuk melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terhitung sejak 28 April 2022 lalu," kata Agung dalam keterangan resmi Dispenal di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).
Agung menjelaskan, penangkapan kapal berbendera asing bermuatan RBD Palm Olein atau minyak goreng yang merupakan jenis yang dilarang sementara untuk diekspor ini berawal dari informasi intelijen pangkalan. Kemudian, ditindaklanjuti oleh unsur-unsur operasi, yaitu KRI Karotang–872 hingga akhirnya mengamankan MV Mathu Bhum.
Saat diamankan, dalam kapal itu ditemukan 29 orang anak buah kapal, termasuk nahkoda bernama Weeranan Rodsawatchuko. Mereka terdiri dari 24 warga negara Thailand dan lima warga negara Malaysia.
"Selanjutnya kapal berbendera Singapura tersebut dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Agung menambahkan, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono telah menekankan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan loyalitas tegak lurus. Selain itu, memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan ketat, serta menangkap dan memproses hukum jika menemukan adanya ekspor CPO yang resmi dilarang pemerintah.
"TNI AL selaku institusi penegakkan hukum dan kedaulatan di laut dengan serius mencegah, menjaga, dan menindak segala bentuk kegiatan ilegal di dan atau lewat laut," kata Agung.