Jumat 08 Jul 2022 20:15 WIB

Jampidsus Periksa Sekretaris Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Ekspor CPO

Tim penyidik juga memeriksa pejabat di Kemensos terkait talangan kelangkaan migor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.
Foto: Bambang Noroyono
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu pejabat tinggi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Susiwijono Moegiono (SM), selaku Sekretaris di Kemenko Ekonomi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, selain memeriksa SM, tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa tiga saksi lainnya. “Saksi-saksi yang diperiksa adalah SM, R, TH, dan LAN,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga

“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kementerian Perdagangan 2021-2022,” kata Ketut.

Saksi inisial R mengacu pada nama Rapolo yang diperiksa selaku Manager PT Musim Mas. Sedangkan TH adalah Tirta Hidayat selaku Ketua Tim Asistensi di Kemenko Ekonomi. Saksi LAN adalah Lista Alistya Ngo. “Saksi-saksi tersebut diminta keterangan oleh penyidik untuk melengkapi berkas, dan pembuktian terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Ketut.

Dalam kasus ini, tim penyidikan sudah menetapkan lima tersangka. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan tersangka selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) di Kemendag. Lin Che Wei (LCW) ditetapkan tersangka selaku konsultan dan staf ahli menteri yang terafiliasi dengan perusahaan penerima PE.

Tersangka lain, Master Parulian Tumanggor (MPT) adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Kemudian, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Terkait dengan pemeriksaan beberapa pejabat di Kemenko Ekonomi, tim penyidikan baru melakukan dalam sepekan belakangan. Senin (4/7/2022) lalu, penyidik juga memeriksa Hari Krisjanto (HK) selaku Penjabat Kepala Biro Perekonomian di Kemenko Ekonomi. Satu lagi, Musdalifah Machmud (MM), diperiksa selaku Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis di Kemenko Ekonomi.

Satu pejabat dari Kementerian Sosial (Kemenso), Beni Sujanto (BS) juga diperiksa selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial. Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi menerangkan, pemeriksaan saksi di Kemenko Ekonomi dan Kemensos sebetulnya hanya lanjutan dari pemberkasan dan pembuktian terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan.

“Itu (saksi-saksi lintas kementerian), bukan pengembangan. Cuma menambahkan saja, dari penyidikan yang lima (tersangka) itu,” kata Supardi.

Dalam permintaan keterangan pejabat Kemenko Ekonomi dan Kemensos tersebut, Supardi menerangkan, tim penyidikannya membutuhkan penjelasan banyak hal untuk dijadikan bukti tambahan. Beberapa hal yang Supardi ungkapkan terkait peran tersangka LCW di Kemenko Ekonomi. Sebab, selama ini terungkap adanya peran LCW di kementerian tersebut. “Itu juga ditanyakan apa perannya,” ujar Supardi.

Termasuk, kata dia, tim penyidik menanyakan soal kalkulasi dan kondisi ekonomi pada saat terjadi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di masyarakat. Sedangkan beberapa pejabat dari Kemensos diminta keterangan terkait berapa besaran bantuan yang disalurkan negara kepada masyarakat untuk memberikan talangan atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement