Kamis 24 Mar 2022 00:16 WIB

Anwar Usman Diminta Mundur Demi Marwah MK Usai Nikahi Adik Jokowi

Perkawinan Anwar Usman dengan Idayati berpotensi masuk ranah konflik kepentingan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya pascamenikahi Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo. (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya pascamenikahi Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sekaligus Ceo & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari jabatannya pascamenikahi Idayati yang merupakan adik Presiden Joko Widodo. Hal ini demi menjaga marwah MK jauh dari konflik kepentingan dengan penguasa.

Pangi memandang hubungan kekerabatan karena perkawinan antara Anwar Usman dengan Idayati berpotensi masuk ranah konflik kepentingan. Apalagi Hakim Konstitusi Anwar Usman bakal menangani perkara judicial review (JR) yang terhadap produk UU yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Salah satu Pihak perkara JR tersebut adalah Presiden sebagai Termohon atau Tergugat.

Baca Juga

"Oleh karena itu, secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Ketua MK RI Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya mundur demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan demi menjaga citra presiden," kata Pangi kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Pangi menyatakan cinta Anwar Usman dengan Idayati sebenarnya urusan personal dan berada pada ranah privat. Namun Anwar Usman merupakan pejabat publik di level ketua lembaga negara. Sehingga pernikahan tersebut berpotensi membuat Anwar Usman tergelincir pada konflik kepentingan.

"Ini menganggu animo kepercayaan publik, rakyat bisa kena mental duluan, sudah berprasangka uji materi mereka bakal gagal di MK. Suudzon duluan  bahwa Judical Review mereka bakal ditolak di MK, ini saja kausalitas sebab-akibatnya sudah tidak baik terhadap marwah, wibawa MK dan citra presiden itu sendiri," ujar Pangi.

Pangi juga mengingatkan code of conduct hampir di semua negara bahwa hakim wajib mundur jika menangani perkara yang salah satu pihaknya mempunyai hubungan kekerabatan, sedarah, semenda dan atau keluarga dengan hakim tersebut. Tujuannya demi menjaga keluhuran martabat dan kehormatan serta kewibaaan hakim dalam menegakkan keadilan.

"Kalau kita komparasi di negara lain, sangat mudah sekali pejabat publiknya mundur kalau ada potensi konflik kepentingan dan perang batin sebagai pejabat publik, meletakkan soal patut tidak patut, layak tidak layak. Sementara di Indonesia fenomena tabiat yang ganjil," ucap Pangi.

"Bagaimana mungkin seorang Hakim Konstitusi bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya jika pihak yang berperkara dalam suatu persidangan mempunyai hubungan kekerabatan dan atau keluarga dengan salah satu hakim?" sindir Pangi.

Rencananya, pernikahan bakal digelar pada Mei mendatang di Solo, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Idayati melalui pesan pendeknya, Senin (21/3/2022). Wanita yang akrab disapa Ida tersebut mengatakan untuk pernikahan akan diselenggarakan pada 26 Mei 2022.

Adapun lamaran sudah dilaksanakan pada bulan lalu. Terkait perkenalan awal dengan Anwar, ia mengungkapkan pertama kali dikenalkan oleh seorang kawan. "Bulan Oktober dikenalin teman," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement