Rabu 15 Oct 2025 02:05 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP untuk Properti Hingga 2027

Menteri Keuangan perpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% untuk properti hingga akhir 2027, guna mendukung daya beli dan sektor properti.

Rep: antara/ Red: antara
Purbaya perpanjang PPN DTP rumah 100 persen hingga 31 Desember 2027.
Foto: antara
Purbaya perpanjang PPN DTP rumah 100 persen hingga 31 Desember 2027.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini diumumkan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa.

Keputusan ini awalnya menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2026, namun kini diperpanjang hingga akhir 2027. Purbaya menyatakan bahwa perpanjangan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah serta mendukung sektor properti yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur perpanjangan insentif ini. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi para pengembang sehingga mereka dapat merencanakan pembangunan lebih efisien dan efektif.

Detail Kebijakan

Sebelumnya, insentif PPN DTP diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, yang menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dan 50 persen untuk penyerahan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang insentif 100 persen hingga akhir 2025.

Fasilitas ini diterapkan untuk properti dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dan harga jual hingga Rp5 miliar, berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk "Paket Ekonomi 2025."

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement