Selasa 22 Mar 2022 16:01 WIB

Surabaya Sudah PPKM Level 1, Kapasitas Masjid Bisa 100 Persen

Kapasitas pembelajaran tatap muka di Surabaya juga bisa kembali ke 100 persen.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Surabaya.
Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus COVID-19 di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kota Surabaya kembali berstatus berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 seiring terus melandainya kasus Covid-19. Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan, Surabaya menjadi satu-satunya kota besar di Indonesia yang berstatus PPKM Level 1.

Ridwan mengatakan, dengan menurunnya status PPKM level 1, maka semuanya bisa kembali ke 100 persen. Mulai dari kapasitas pengunjung di restoran, hingga kapasitas jamaah yang hendak beribadah di masjid atau mushala. Termasuk shaf-shaf sholat yang menurutnya bisa kembali dirapatkan.

Baca Juga

Meski begitu, Ridwan mengaku masih ada rapat lebih lanjut soal jam operasional supermarket dan hypermarket. “Makanya, kita akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas ini,” kata Ridwan di Surabaya, Selasa (22/3/2022).

Ridwan melanjutkan, untuk jam operasional mal dan pusat perbelanjaan, sementara baru bisa dibuka hingga pukul 22.00 WIB. Adapun untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), yang keputusannya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Kapasitas pembelajaran tatap muka bisa kembali ke 100 persen.

“Untuk Kota Surabaya saat ini masih 50 persen. Karena sekarang sudah level 1, maka nanti kami akan menggelar rapat dengan para ahli untuk meminta pendapat apakah bisa digelar 100 persen atau bagaimana, nanti akan kita rapatkan,” ujarnya.

Ridwan mengingatkan, meskipun Surabaya telah berstatus PPKM Level 1 dan protokol kesehatan di berbagai bidang dilonggarkan, warga Kota Surabaya tetap wajib menjaga protokol kesehatan. Protokol keaehatan tetap harus ditegakkan demi menjaga agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.

“Jadi, walaupun kita level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana itu adalah kita tetap menggunakan masker,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement