Selasa 02 Aug 2022 11:05 WIB

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1 Secara Nasional

Level 1 berdasarkan pertimbangan para pakar dengan melihat kondisi faktual.

Safrizal ZA.
Foto: istimewa
Safrizal ZA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah akibat pandemi Covid-19. Pemerintah menetapkan seluruh daerah di Indonesia saat ini berada dalam PPKM level 1 guna mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa pekan terakhir. Dia melanjutkan, belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.

Dia menjelaskan, penetapan PPKM level 1 juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah.

Dia melanjutkan, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali  sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi. Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap enam bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali. "Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement