REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kota Bandung telah resmi masuk dalam daftar wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Berbeda dengan sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta yang mulai mengizinkan kegiatan publik dengan kapasitas penuh atau 100 persen, Pemerintah Kota Bandung justru masih bertahan dengan aturan pembatasan di kapasitas 75 persen.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 80 Tahun 2022, dijelaskan kapasitas untuk acara, kegiatan seni dan budaya masih dibatasi hingga 75 persen. Sedangkan relaksasi penuh (100 persen) hanya berlaku untuk kegiatan perkantoran, khususnya Aparat Sipil Negara (ASN), dan kegiatan pembelajaran, yang dapat diterapkan sesuai kebijakan dan kondisi sekolah masing-masing.
“Rata-rata kapasitas beberapa tempat itu kita berikan sampai 75 persen, meskipun untuk jumlahnya akan ditentukan lagi oleh Satgas Covid-19, seperti cafe, mal, mice, konser, itu seluruhnya masih 75 persen,” ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (9/6/2022).
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron menjelaskan, alasan ditetapkannya kapasitas 75 persen meski telah PPKM Level 1 sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah. Dia juga menegaskan keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Bandung sekaligus penyadaran kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
“Kita menetapkan kapasitas bukan dari persentase tapi dari jumlah orang, yang jelas tidak melebihi persentase dari yang ditetapkan oleh Mendagri. Karena pandemi belum berakhir ya, meski kita sudah level 1. Karena saya cek, tiap harinya masih tetap ditemukan kasus. Ini kan bentuk kehati-hatian, jadi walaupun masih 75 persen tapi kalau dilihat dari kapasitas ruang publik kan tetap penuh-penuh juga,” kata Asep.
Dia menuturkan aturan kapasitas 75 persen ini bukan hanya berlaku di ruang atau kegiatan hiburan, seni dan budaya, tapi juga di kegiatan olahraga. Meski begitu, sebagai pembeda antara kebijakan level satu dengan level sebelumnya, jam operasional tempat-tempat hiburan akan diperpanjang.
“Dulu kan dibuka sampai jam 18.00 WIB sore aja, sekarang sampai jam 21.00 malam. Termasuk tempat hiburan sekarang kan boleh sampai jam 24.00, meskipun masih dibatasi di 75 persen. Yang jelas tidak melebihi kapasitas atau persentase yang ditetapkan Mendagri,” kata Asep.