Selasa 22 Mar 2022 14:34 WIB

Wapres: Pemerintah Ingin Jadikan Booster Sebagai Syarat Orang Mudik

Penerapan vaksin booster sebagai syarat mudik disesuaikan dengan kondisi kasus Covid.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin meresmikan acara Pameran Turots Nusantara secara daring dari kediaman resmi Wapres, Selasa (8/2).
Foto: Dok. BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin meresmikan acara Pameran Turots Nusantara secara daring dari kediaman resmi Wapres, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan capaian vaksinasi masyarakat baik vaksin dosis kedua maupun booster dosis ketiga menjelang Ramadhan. Salah satu caranya, pemerintah ingin menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat untuk mudik lebaran.

"Kemudian juga booster bahkan nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik," kata Wapres di sela kunjungan kerjanya ke Pesantren al-Ittifaq, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (22/3).

Baca Juga

Wapres mengatakan, selain vaksinasi sudah lengkap atau dua kali dosis, masyarakat yang ingin mudik harus sudah di-booster. Jika wacana itu direalisasikan, masyarakat yang ingin mudik dan sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes RT PCR maupun swab antigen.

"Sehingga dengan demikian maka tidak perlu lagi ada semacam di PCR, atau antigen," katanya.

Namun, wacana tersebut masih perlu menyesuaikan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Yakni, jika terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Wapres menegaskan, vaksinasi menjadi penting untuk kekebalan komunitas di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini sudah mulai melandai. Karena itu, demi mengendalikan kondisi kasus yang sudah menurun tersebut perlu terus digencarkan vaksinasi.

"Itu kan salah satu faktor pentingnya adalah yaitu vaksinasi, divaksin. Untuk yang lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin, itu menjelang bulan ramadan ini kita dorong," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement