REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dijadwalkan menghadiri sidang perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (21/3) pagi. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus terorisme akan berlangsung tertutup. Tak ada yang bisa masuk ke ruang sidang kecuali Munarman, keluarga Munarman, tim pengacara, JPU dan Hakim. Bahkan identitas JPU dan Hakim dirahasiakan demi alasan keamanan.
"Hari Senin 21 Maret 2022 sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau penasehat hukum," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keteranganya kepada wartawan, Senin (21/3).
Sebelumnya, JPU menuntut, Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang Senin lalu. Munarman disebut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU.
JPU mengatakan, Munarman menyelenggarakan kajian untuk mempertebal keimanan, memberi motivasi dan ajakan mendukung ISIS di sejumlah wilayah. Tujuan Munarman melakukan itu, lanjut JPU, agar khilafah tegak di Tanah Air. Temuan-temuan itu yang menurut JPU, pantas membuat Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat.
"Agar menjadikan Indonesia negara khilafah daulah Islamiyah dengan merebut secara paksa dengan jihad sebagaimana ajaran ISIS dengan ancaman kekerasan mengandung paham khilafah, daulah Islamiah, syariat Islam, jihad , kafir, penggunaan simbol-simbol Abu Bakar al Bagdadi seperti bendera, rompi ISIS digunakan berkelompok...Ini sebagai peringatan bahwa ISIS sudah tegak di Indonesia. Ditindaklanjuti dengan pendalaman kajian dan pelatihan fisik," kata JPU.