Rabu 16 Mar 2022 23:25 WIB

Kejakgung Periksa Enam Mantan Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

Kejakgung memeriksa enam orang saksi para mantan petinggi PT Garuda Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Foto: Pesawat Garuda Indonesia. Kejakgung memeriksa enam orang saksi para mantan petinggi PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan korupsi.
Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Foto: Pesawat Garuda Indonesia. Kejakgung memeriksa enam orang saksi para mantan petinggi PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam orang saksi para mantan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA). Pemeriksaan tersebut, terkait pendalaman peran tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat pada perusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah Indonesia tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa, yakni A, IJ, dan NPL, serta JR, NS, juga MFJ. “Saksi-saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka AB, AW, dan SA terkait dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (16/3).

Baca Juga

Tak ada penjelasan dari Ketut soal identitas lengkap enam saksi yang diperiksa itu. Tetapi, Ketut dalam penjelasannya menyampaikan, A diperiksa selaku mantan Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen GIAA 2012. IJ diperiksa selaku Direktur Teknik dan Layanan GIAA 2019. NPL, diperiksa selaku Direktur Service GIAA 2015-2019. JR, diperiksa selaku Direktur Strategis Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko GIAA 2012-2014. NS, diperiksa selaku Direktur Pemasaran GIAA 2017-2018. Terakhir, MFJ diperiksa sebagai Direktur Pemasaran dan Penjualan GIAA 2013-2014.

Adapun tiga tersangka yang dimaksud adalah Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. 

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan selaku ‘pesakitan’. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi dan mark up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021. 

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, fokus pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus GIAA saat ini, bukan cuma untuk penebalan dasar pembuktian terhadap tiga tersangka. Melainkan juga sebagai upaya penyidikannya untuk menemukan potensi-potensi tersangka lain, dan juga tindak pidana turunan yang dituduhkan terhadap tiga tersangka sementara ini.

“Kalau dari hasil perkembangan pemeriksaan saksi-saksi menyebutkan sejumlah nama-nama lain yang terlibat, maka tersangka dalam kasus ini, akan bertambah,” ujar Supardi, Rabu (16/3).

Kata dia, tim penyidikannya juga mencoba untuk mendalami dugaan TPPU yang dilakukan tiga tersangka. “Kalau TPPU-nya ada nanti setelah pidana pokoknya sudah clear (selesai),” kata Supardi. Tim penyidikannya, kata Supardi, juga masih dalam pengkajian untuk menetapkan tersangka lagi terhadap terpidana kasus serupa yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement