Senin 14 Mar 2022 21:41 WIB

Jampidsus Periksa 7 Mantan dan Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

Pemeriksaan tujuh orang ini sebagai pendalaman materi kasus korupsi Garuda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Garuda Indonesia. Tujuh mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat.
Foto: Garuda Indonesia
Garuda Indonesia. Tujuh mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat. Mereka yang diperiksa antara lain, HFSR, SN, P, PWW, BT, dan EL, serta BS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh inisial tersebut, sebagai pendalaman materi kasus korupsi di perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

Baca Juga

"Tujuh saksi yang diperiksa itu, diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia," ujar Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. 

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan selaku ‘pesakitan’. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021. 

Jampidsus pernah mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, minimal terhitung sekitar Rp 3,7 triliun. Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, belum lengkap. Karena kata dia, masih ada sejumlah potensi tersangka dari saksi-saksi yang saat ini masih didalami dalam pemeriksaan. "Kalau perkembangan kasus ini, nantinya akan mengarah ke nama-nama yang lain," ujar Supardi, Senin (14/3).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement